Membantu Lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang pelayanan umum dan perizinan.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kepala Seksi Pelayanan Umum menyusun rencana dan program dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pelayanan umum dan perizinan serta membuat laporan pelaksanaan tugas.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan seksi Pelayanan Umum.
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Melakukan urusan pengadaan perlengkapan inventarisasi barang Kelurahan dan urusan rumah tangga.
- Menyelenggarakan rapat-rapat dinas, pertemuan dan upacara.
- Melakukan urusan tata usaha Kelurahan.
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan kegiatan Pemerintah Kelurahan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas seksi Pelayanan Umum kepada atasan.
- Melakukan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar