-->

Selamat Datang

VISI : Terwujudnya masyarakat Kelurahan Marobo yang Maju, Mandiri, Religius, Sehat, Berkesadaran Hukum dan Lingkungan ||| MISI : 1. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam kehidupan dan kokohnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai; 2. Terwujudnya kondisi masyarakat aman, damai, tertib dan tentram; 3. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan; 4. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kelurahan, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada Sumber Daya Manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

IKHTISAR JABATAN KASI TATA PEMERINTAHAN

Ikhtisar Jabatan
Membantu Lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang tata Pemerintahan.

Tugas Pokok
Tugas Pokok Kepala Seksi Tata Pemerintahan adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan Kelurahan dalam bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.

Fungsi :
  • Menyusun rencana kegiatan Sekretariat Pemerintahan
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Mengumpulkan dan mengolah, mengevaluasi data/bahan serta menyusun laporan dibidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.
  • Melaksanakan pelayanan serta pembinaan kepada masyarakat dibidang penanganan ketentraman dan ketertiban (TRANTIB).
  • Mengumpulkan bahan dalam rangka pembangunan wilayah dan masyarakat serta membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan kerukunan warga.
  • Membantu tugas-tugas di bidang PBB, pelaksanaan dan pengamanan Pemilu serta tugas di bidang di bidang keagrariaan dan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membantu kegiata administrasi pemerintahan sipil serta pengawasan terhadap peyaluran bantuan kepada masyarakat.
  • Melakukan pengamaan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas seksi pemerintaha kepada atasan.
  • Melaksanakan kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar