Ikhtisar Jabatan
Membantu
Lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang tata
Pemerintahan.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kepala Seksi Tata Pemerintahan adalah melaksanakan sebagian tugas
pemerintahan Kelurahan dalam bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sekretariat Pemerintahan
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
- Mengumpulkan dan mengolah, mengevaluasi data/bahan serta menyusun laporan dibidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban.
- Melaksanakan pelayanan serta pembinaan kepada masyarakat dibidang penanganan ketentraman dan ketertiban (TRANTIB).
- Mengumpulkan bahan dalam rangka pembangunan wilayah dan masyarakat serta membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan kerukunan warga.
- Membantu tugas-tugas di bidang PBB, pelaksanaan dan pengamanan Pemilu serta tugas di bidang di bidang keagrariaan dan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membantu kegiata administrasi pemerintahan sipil serta pengawasan terhadap peyaluran bantuan kepada masyarakat.
- Melakukan pengamaan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas seksi pemerintaha kepada atasan.
- Melaksanakan kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar