Ikhtisar Jabatan
Memimpin Kelurahan dalam
membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati di bidang Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban,
ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan masyarakat serta
pembinaan kesekretariatan Kelurahan.
Tugas Pokok
Tugas Pokok Lurah adalah menyusun
rencana, memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengkoordinasikan dan
mengendalikan kelurahan dalam melaksanakan sebahagian tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan
kemasyarakatan sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Fungsi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum ;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan ;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya ;
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas lingkungan ;
- Mengkoordinasikan atas kegiatan instansi vertikal di kelurahan daerah dalam wilayah kelurahan ;
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban dengan mengkoordinasikan aparat keamanan yang terkait dalam wilayah kelurahan.
- Melakukan pembinaan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan lintas lingkungan ;
- Melakukan pembinaan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan meliputi perekonomian, pertanian, perindustrian, koperasi, dan penataan lingkungan berdasarkan kondisi dan potensi wilayah ;
- Melakukan pengurusan kelancaran produksi barang dan jasa publik ;
- Melakukan pembinaan kesejahteraan sosial kemasyarakatan meliputi pembinaan keagamaan, pendidikan keterampilan masyarakat, kesehatan masyarakat dan sarana sosial kemasyarakatan lainnya ;
- Mengkaji dan menyusun strategi pembangunan di segala bidang secara berkesinambungan dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat ;
- Melaksanakan tugas sebagai pembuat akta tanah dan mengupayakan penyelesaian segala permasalahan pertanahan dengan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait ;
- Melakukan pembinaan kebersihan, keindahan dan pelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat ;
- Melaksanakan pembinaan administrasi bidang umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ;
- Melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam pelaksanaan gerakan peduli Kabupaten ;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan bahan pemecahan masalah sesuai dengan bidang tugasnya ;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar