Ikhtisar Jabatan
Membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dibidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan,
keuangan, serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua
unsur dalam lingkup Kelurahan..
Tugas Pokok
Tugas Pokok Sekretaris
Lurah adalah membantu Kepala Kelurahan di bidang pembinaan
administrasi, memberikan pelayanan tekhnis administrasi kepada seluruh
perangkat Pemerintah Kelurahan.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sekretaris Lurah ;
- Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan ;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksaaan tugas bawahan ;
- Melakukan koordinasi yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan ;
- Melakukan kegiatan administrasi keuangan dan kepegawaian ;
- Mengumpulkan dan mengevaluasi data dan perumusan program serta petunjuk pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat ;
- Mengadakan pemantauan terhadap kegiatan pelaksanaan tugas umum pemerintah, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat ;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintah dan kesejahteraan ;
- Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan penyusunan administrasi kepada seluruh perangkat daerah ;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris Lurah kepada atasan ;
- Tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar