![]() |
| Lurah Marobo |
Kelurahan
Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara dengan luas wilayah + 12,7 Km2
yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kab. Luwu Utara No. 04 Tahun 2008
tentang Perubahan Status Desa
Marobo, Desa Salassa, Desa Sukamaju dan Desa Bone-Bone Menjadi Kelurahan.
Untuk itu dibutuhkan campur tangan serta kepedulian Pemerintah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (selain Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tentunya) serta seluruh stakeholder melalui program-program pembangunan yang ada agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat kelurahan.
Letak
Geografis
Kelurahan Marobo yang pada awalnya sebelum berubah status menjadi Kelurahan adalah Desa Marobo dengan batas-batas sebagai berikut:
1. Sebelah
timur berbatasan dengan Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara ;
2. Sebelah
Barat berbatasan dengan Desa Salama/Desa Tulak Tallu Kec. Sabbang Kab. Luwu
Utara ;
3. Sebelah
Utara berbatasan dengan Desa Sabbang Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara ;
4. Sebelah
Selatan berbatasan dengan Desa Bakka Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara.
Struktur lokasi Kelurahan Marobo pada dasarnya terdiri atas dataran rendah dan pegunungan, dimana suhu udara rata – rata berkisar 31°C dengan curah hujan rata – rata 3.010 mm/th.
Ibukota Kelurahan Marobo adalah Marobo yang terletak + 440 km dari Kota Makassar Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar