-->

Selamat Datang

VISI : Terwujudnya masyarakat Kelurahan Marobo yang Maju, Mandiri, Religius, Sehat, Berkesadaran Hukum dan Lingkungan ||| MISI : 1. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam kehidupan dan kokohnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai; 2. Terwujudnya kondisi masyarakat aman, damai, tertib dan tentram; 3. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan; 4. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kelurahan, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada Sumber Daya Manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

Selasa, 20 Januari 2015

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tingkat Kelurahan Marobo Tahun 2015




Kegiatan Musrenbang Kelurahan Marobo Thn. 2015
Ditetapkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bab VII pasal 150 bahwa daerah wajib memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang disemua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pada tingkat kelurahan, Musrenbang adalah merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Kelurahan tahun anggaran yang akan datang. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Selain itu Musrenbang juga merupakan forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kelurahan.

Khusus dalam Wilayah Kecamatan Sabbang, Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan/Desa Tahun 2015 dilaksanakan pada minggu ke – III Januari 2015, dan Musrenbang Kelurahan Marobo dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 19 Januari 2015.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Marobo Tahun 2015 ini, dihadiri oleh Seluruh Stakeholder yang ada di Kelurahan Marobo diantaranya para Kepala Lingkungan, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. Tidak ketinggalan juga para pimpinan Instansi Otonom seperti Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Sabbang, Kepala Puskesmas Kec. Sabbang, Kepala BPP Kec. Sabbang, Kepala Sekolah SMA 1 Sabbang, Kepala Sekolah SMP 2 Sabbang dan Kepala Sekolah SDN Salulimbong.

Kegiatan Musrenbang Kelurahan, dibuka oleh Camat Sabbang, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Sabbang, Bapak Rahmat Ansari. Dalam sambutannya beliau (Sekcam.red) kembali menekankan pentingnya pelaksanaan Musrenbang Kelurahan sebagai salah satu Instrumen Perencanaan Pembangunan, baik yang sifatnya Kegiatan Fisik maupun Non Fisik dalam Lingkup Kelurahan, dimana nantinya hasil kesepakatan Forum dalam Musrenbang Tingkat Kelurahan akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Kelurahan untuk kemudian dilakukan pembahasan kegiatan-kegiatan prioritas dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar