Ditetapkannya Undang-Undang No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis,
terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2), dengan
jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun)
maupun jangka pendek atau tahunan (1
tahun), serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bab
VII pasal 150 bahwa daerah wajib memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Undang-Undang No. 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melembagakan Musrenbang disemua peringkat
pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.
Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu
pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, ’bottom-up’ dan ’top down’ dalam
perencanaan pembangunan daerah.
Pada tingkat kelurahan, Musrenbang adalah
merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) kelurahan
untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Kelurahan tahun anggaran yang
akan datang. Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan
mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Selain itu Musrenbang juga
merupakan forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan,
bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan
kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang
tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kelurahan.
Khusus
dalam Wilayah Kecamatan Sabbang, Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan/Desa Tahun
2015 dilaksanakan pada minggu ke – III Januari 2015, dan Musrenbang Kelurahan Marobo
dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 19 Januari 2015.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Marobo Tahun 2015 ini, dihadiri oleh
Seluruh Stakeholder yang ada di Kelurahan Marobo diantaranya para
Kepala Lingkungan, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan
Tokoh Perempuan. Tidak ketinggalan juga para pimpinan Instansi Otonom seperti
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Sabbang, Kepala Puskesmas Kec. Sabbang,
Kepala BPP Kec. Sabbang, Kepala Sekolah SMA 1 Sabbang, Kepala Sekolah SMP 2
Sabbang dan Kepala Sekolah SDN Salulimbong.
Kegiatan
Musrenbang Kelurahan, dibuka oleh Camat Sabbang, dalam hal ini diwakili oleh
Sekretaris Camat Sabbang, Bapak Rahmat Ansari. Dalam sambutannya beliau (Sekcam.red)
kembali menekankan pentingnya pelaksanaan Musrenbang Kelurahan sebagai salah
satu Instrumen Perencanaan Pembangunan, baik yang sifatnya Kegiatan Fisik maupun Non Fisik dalam Lingkup Kelurahan, dimana nantinya hasil
kesepakatan Forum dalam Musrenbang Tingkat Kelurahan akan dituangkan dalam
Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Kelurahan untuk kemudian dilakukan pembahasan kegiatan-kegiatan prioritas
dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar