Wonogiri —
Sejumlah kalangan menilai bahwa akan terjadinya dampak buruk akibat
diberlakukan Undang Undang Desa. Mereka mengklaim bakal terjadinya
kesenjangan sosial antara masyarakat desa dan kelurahan, hal itu terjadi
lantaran tidak meratanya pembagian anggaran pembangunan antara desa dan
kelurahan.
Bupati Danar menyebut tiap desa bakal menerima kucuran dana Rp 1,3
miliar akibat diberlakukannya UU Desa. Dengan alokasi dana sebesar itu
apa saja bisa dilakukan pihak desa diantaranya memberikan gaji kepada
Ketua RW maupun Ketua RT. Akan tetapi hal itu hanya berlaku untuk desa,
sedangkan kelurahan tak mendapat gelontoran dana itu.
Sejumlah Lurah pun mengeluh atau ngudarasa. Seperti yang dituturkan
Lurah Kedung Rejo Kecamatan Nguntoronadi, Harsono saat dijumpai
Timlo.net, Kamis(6/2). Menurut dia dengan diberlakukan UU Desa,
ketimpangan sosial akan muncul dan sangat mencolok antar desa dan
kelurahan dalam hal segi pembangunan.
“Yang kasihan itu justru masyarakat kelurahan. Bagaimana tidak?
Melihat masyarakat desa bergelimang fasilitas dari dana besar, yang di
kelurahan tidak. Pasti terjadi kesenjangan nantinya. Saat ini saja,
sudah terjadi timpang, wilayah Kedungrejo yang berada di tengah
kecamatan, tapi infrastrukturnya malah kalah dengan desa di pinggilran,”
kata Harsono.
Dia juga mencontohkannya, Dana Alokasi Kelurahan (DAK) untuk
Kelurahan Kedungrejo per tahunnya hanya Rp 52 juta, sementara Dana
Alokasi Desa (DAD) di Wonogiri sekitar ratusan juta. Sedangkan dana
perbaikan infrastruktur yang besarannya antara Rp 40 juta hingga Rp 100
juta di setiap desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas),
kelurahan sama sekali tak tersentuh. Terkait permberian gaji bagi Ketua
RW dan RT seperti apa yang pernah diungkapkan Bupati, Harsono
menegaskan, pihaknya jelas tidak mampu menggaji keduanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes)
Setda Wonogiri Sriyono mengakui, UU Desa memang hanya berlaku untuk
desa. Sementara kelurahan tidak termasuk di dalamnya. Setelah UU Desa
diberlakukan, anggaran yang dikucurkan bakal semakin besar. Tak hanya
dari APBN, dana dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, bakal pula
menggelontor ke desa. “DAD juga nanti mengucur ke desa. Dan memang hanya
untuk desa,” jelasnya.
sumber : http://www.timlo.net/baca/68719528786/pemberlakuan-uu-desa-dinilai-ciptakan-kesenjangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar