-->

Selamat Datang

VISI : Terwujudnya masyarakat Kelurahan Marobo yang Maju, Mandiri, Religius, Sehat, Berkesadaran Hukum dan Lingkungan ||| MISI : 1. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan YME dalam kehidupan dan kokohnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai; 2. Terwujudnya kondisi masyarakat aman, damai, tertib dan tentram; 3. Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan pekerjaan; 4. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi kelurahan, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada Sumber Daya Manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan

Rabu, 28 Januari 2015

Pemberlakuan UU Desa Dinilai Ciptakan Kesenjangan

Wonogiri —  Sejumlah kalangan menilai bahwa akan terjadinya dampak buruk akibat diberlakukan Undang Undang Desa. Mereka mengklaim bakal terjadinya kesenjangan sosial antara masyarakat desa dan kelurahan, hal itu terjadi lantaran tidak meratanya pembagian anggaran pembangunan antara desa dan kelurahan.

Bupati Danar menyebut tiap desa bakal menerima kucuran dana Rp 1,3 miliar akibat diberlakukannya UU Desa. Dengan alokasi dana sebesar itu apa saja bisa dilakukan pihak desa diantaranya memberikan gaji kepada Ketua RW maupun Ketua RT. Akan tetapi hal itu hanya berlaku untuk desa, sedangkan kelurahan tak mendapat gelontoran dana itu.

Sejumlah Lurah pun mengeluh atau ngudarasa. Seperti yang dituturkan Lurah Kedung Rejo Kecamatan Nguntoronadi, Harsono saat dijumpai Timlo.net, Kamis(6/2). Menurut dia dengan diberlakukan UU Desa, ketimpangan sosial akan muncul dan sangat mencolok antar desa dan kelurahan dalam hal segi pembangunan.

“Yang kasihan itu justru masyarakat kelurahan. Bagaimana tidak? Melihat masyarakat desa bergelimang fasilitas dari dana besar, yang di kelurahan tidak. Pasti terjadi kesenjangan nantinya. Saat ini saja, sudah terjadi timpang, wilayah Kedungrejo yang berada di tengah kecamatan, tapi infrastrukturnya malah kalah dengan desa di pinggilran,” kata Harsono.

Dia juga mencontohkannya, Dana Alokasi Kelurahan (DAK) untuk Kelurahan Kedungrejo per tahunnya hanya Rp 52 juta, sementara Dana Alokasi Desa (DAD) di Wonogiri sekitar ratusan juta. Sedangkan dana perbaikan infrastruktur yang besarannya antara Rp 40 juta hingga Rp 100 juta di setiap desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas), kelurahan sama sekali tak tersentuh. Terkait permberian gaji bagi Ketua RW dan RT seperti apa yang pernah diungkapkan Bupati, Harsono menegaskan, pihaknya jelas tidak mampu menggaji keduanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Wonogiri Sriyono mengakui, UU Desa memang hanya berlaku untuk desa. Sementara kelurahan tidak termasuk di dalamnya. Setelah UU Desa diberlakukan, anggaran yang dikucurkan bakal semakin besar. Tak hanya dari APBN, dana dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, bakal pula menggelontor ke desa. “DAD juga nanti mengucur ke desa. Dan memang hanya untuk desa,” jelasnya.

sumber : http://www.timlo.net/baca/68719528786/pemberlakuan-uu-desa-dinilai-ciptakan-kesenjangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar