Ikhtisar Jabatan
Membantu
Lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan
dan kesejahteraan rakyat
Tugas Pokok
Tugas Pokok Kasi
Pembangunan dan Kesra adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintah
kelurahan di bidang pembangunan dan kesejahteraan dalam rangka pembinaan
pelaksanaan pembangunan fisik, penataan Lingkungan hidup, pembinaan
perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan seksi pembangunan.
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data/bahan serta menyusun laporan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan.
- Melakukan kegiatan pembinaan di bidang keagamaan, kesehatan, Keluarga Berencana (KB) dan pendidikan masyarakat serta pembinaan terhadap koperasi, pengusaha ekonomi lemah serta kegiatan lainnya.
- Melakukan kegiatan pelaksanaan dibidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat dan menggalang swada dan partisipasi dari masyarakat.
- Menyenggarakan atministrasi perkantoran dan pembagunan serta koordinasi pelaksanaan pembagunan, menjaga sarana dan prasarana fisik di lingkungan kelurahan.
- Membantu dan membimbing kegiatan pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah LKMD.
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat, membantu pengumpulan zakat, sufaq, dan sadaqoh serta membantu pelaksanaan pemungutan dana PMI.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas seksi kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan seusai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar